Pajak & Biaya
Transparansi penuh untuk setiap transaksi yang Anda lakukan di platform LV815.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia (UU HPP), setiap pembelian produk digital dikenakan PPN sebesar 11%. Harga yang tertera pada katalog kami sudah termasuk PPN (Include Tax) untuk memudahkan Anda berbelanja tanpa kejutan di akhir pembayaran.
Kepatuhan Pajak: LV815 secara resmi terdaftar sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Biaya Layanan & Penanganan
Biaya Admin LV815Biaya pemeliharaan platform LV815
GratisBiaya Gerbang PembayaranDikenakan oleh bank/penyedia e-wallet
Mulai Rp 1.000* Biaya gerbang pembayaran bervariasi tergantung metode yang Anda pilih. Biaya ini dibebankan oleh penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.